Laporan
Hasil Belajar
Laporan kemajuan belajar peserta didik merupakan sarana
komunikasi antara sekolah peserta didik dan orang tua. Oleh karena itu, laporan
peserta didik dan orang tua adalah bagian penting dalam upaya mengembangkan dan
meningkatkan hubungan kerja sama antara sekolah peserta didik dan orang tua
atau wali.
Penilaian pada dasarnya bertujuan untuk mendapatkan
infromasi tentang perkembangan proses dan hasil belajar para peserta didik dan
hasil mengajar guru.
Pemanfaatan informasi hasil penilaian proses dan hasil
belajar untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran harus didukung oleh peserta didik, orang tua atau wali peserta
didik, kepala sekolah, guru dan civitas sekolah lainnya.
Proses pelaporan penilaian hasil belajar merupakan satu
tahapan dari serangkaian proses pendidikan di sekolah yang harus dilalui. Peda
pelaksanaannya, pelporan harus memerhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a.
Konsisten dengan pelaksanaan
penilaian di sekolah.
b.
Memuat perincian hasil
belajar dengan penilaian yang bermanfaat bagi pengembangan peserta didik
c.
Menjamin adanya
informasi permasalahan anak dalam belajar bagi orang tua.
d.
Mengandung berbaqgai
cara dan strategi berkomunikasi.
e.
Memberikan informasi
yang benar, jelas, komperehensif dan akurat
Agar peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan semakin
meningkat bentuk laporan, kemajuan peserta didik jharus disajikan secara
sederhana mudah dibaca dan mudah dipahami, komunikatif serta menampilkan profil
atau tingkat kemajuan peserta didik dengan demikian, orang tua atau pihak yang
berkepentingan dapat denag udah mengiodentifikasi kempetensi-kompetensi yang
jauh belum dimiliki peserta didik, serta kompetensi yang harus ditingkatkan.
Dengan begitu orang tua dapat lebuh mengetahui masalah dan
jenis bantuan yang diperlukan untuk membantu anaknya. Peserta didik sendiri
dapat mengetahui keunggulan dan kelemahan dirinya sehingga ia dapat mengetahui
pada aspek mana dia harus belajar lebih banyak.
Pada umumnya orang tua siswa menginginkan isi laporan
dengan hal-hal berikut:
a.
Belajar peserta didik
di sekolah, secara akademik, fisik, sosial dan emosional.
b.
Partisipasi peserta
didik dalam kegiatan di sekolahnya dalam ukuran waktu belajar tertentu.
c.
Kemampuan yanag telah
diperoleh peserta didik dalam ukuran waktu tertentu.
d.
Hasil belajar peserta
didik.
e.
Peningkatan kemampuan
peserta didik dalam ukuran waktu tertentu.
f.
Peran atau tindakan
orang tua dalam membantu dan mengembangkan peserta didik lebih lanjut
Isi laporan harus memuat informasi-informasi yang berkaitan
dengan hal tersebut. Menurut Abdurrohman Sholeh dalam bukunya yang berejudul
Pendidikan Agama dan pembangunaan watak bangsa berpendapat, bahwa laporan hasil
belajar akan bermanfaat sebagai berikut:
1.
Diagnosi Hasil belajar
Penilaian
hasil belajr dilaksanakan terus menerus dan berkesinambungan. Oleh karena itu,
harus ada rekaman tingklat kemajuan tingkat peserta didik untuk mengikuti
perkembangan belajarnya. Mengingat bahwa ciri kurikulum adalah berbasis
kompetensi, maka tiap kompetensi dasar sebagai kemampuan minimal harus dijaga
oleh semua peserta didik sebagian besar peserta didik akan dengan mudah
mencapai kemampuan dasar tersebut dengan waktu yang telah ditetapkan.
Kemungkinan sebagian kecil peserta didik akan ada yang mampu mencapai kemampuan
dasar tersebut lebih cepat diabndingkan denagn peserta didik normal, dan ada
pula yang membutuhkan waktu lebih lama dari pada peserta didik yang lain untuk
itu, pengamatan secara intensif terhadap hasil belajar sangat diperlukan.
2.
Prediksi masa Depan
Peserta didik
Hasil
penilaian hasil belajar peserta didik perlu dianalisis oleh setiap guru mata
pelajaran untuk mengetahui pada aspek-aspek yang mana peserta didik menonjol
dengan melihat indikator keunggulannya. Kemajuan hasil belajar peserta didik
dari guru mata pelajaran dikirim ke guru bimbingan dan penyuluhan untuk
dianalisis lebih lanjut dan nantinya dapat dijadikan dasar untuk pengembangan
peserta didik dalam memilih lanjutan atau jenjang profesi atau karir di masa
depan.
3.
Seleksi dan
Sertifikasi
Pada akhir
tahun pelajaran, semua catatan hasil kemajuan belajar peserta didik dapat
dirangkum dan dikuantifikasikan untuk dijadikan dasar penentuan promosi atau
kenaikan kelas dan sertifikasi bagi peserta didik menamatkan pendidikannya.
Penentuan promosi atau kenaikan kelas didasarkan pada kriteria kenaikan kelas.
Komponen kriteria kenaikan kelas berdasarkan aspek ketercapaian kompetensi mata
pelajaran ayng ditetapkan dalam kurikulum. Peserta didik yang dinyatakan naik
kelas adalah peserta didik yang kompeten pada tingkatan kelas berikutnya.
Sesuai dengan prinsip mutu pendidikan, kriteria peserta didik yang dinyatakan
naik kelas perlu menguasai 70% kompetensi-kompetensi mata pelajaran tersebut.
Perincian kriteria kenaikan kelas atau kelulusan, sesuai dengan prinsip
manajemen berbasis sekolah, dapat disusun bersama antara dinas pendidikan,
sekolah dan diwan pendidikan kabupaten atau kota. Dengan ini diharapkan
hasilnya dapat ditanggung jawabkan secara ilmiah kepada semua
pihakyangberkepentingan.
by : Meity Isanty (therealmeity.blogspot.com)